"NE beserta 18 orang yang direkrut menduduki lahan yang ada di Jalan Kamal, Cengkareng, di mana lahan ini telah kami lakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), lahan ini sudah bersertifikat SHM. Artinya, sah dimiliki seseorang berdasarkan UU Agraria," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu kepada wartawan di kantornya, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (1/3/2019).
Edi mengatakan NE saat ini ditahan bersama 18 orang preman. Dia menyayangkan tindakan NE yang mengerti hukum tapi justru malah menyuruh para preman melakukan upaya melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para preman tersebut menduduki lahan itu selama 2 minggu. Mereka mengintimidasi hingga terlibat bentrok dengan tukang yang hendak memasang tembok atas perintah pemilik yang sah.
"Kemudian terjadi dorong-dorongan, bahkan para tukang tersebut dilempari batu dari dalam. Kemudian dilaporkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Kami segera bertindak cepat, tepat. Kami melakukan penangkapan terhadap kelompok ini. Semua sudah kami lakukan proses dan melakukan penahanan," jelasnya.
Polisi kemudian meringkus para preman tersebut. Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah 'senjata' para preman, seperti samurai, kayu yang ujungnya diberi paku, stik bisbol, dan seng-seng yang dirusak.
Selain NE, polisi menahan 18 preman. Mereka dijerat Pasal 335 dan 167 KUHP.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri mengatakan kelompok preman tersebut tidak ada kaitannya dengan Hercules Rozario Marshal. Para preman direkrut oleh NE untuk menjaga lahan dengan dijanjikan sejumlah uang.
"Pengacara merekrut mereka itu. Dijanjikan Rp 2 juta per orang untuk sebulan (jaga lahan). Tapi belum dibayar karena 2 minggu ditangkap di TKP," tutur Dimitri.











































