BPK Telusuri Dana Eks Eksekusi Rp 6,67 T di Kejagung
Selasa, 20 Sep 2005 13:51 WIB
Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menelusuri lebih lanjut uang sebesar Rp 6,67 triliun, yang merupakan dana eks eksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas hukuman uang pengganti."Penerimaan dari Kejagung yang jumlahnya besar itu akan kita telusuri," kata Ketua BPK Anwar Nasution usai menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2004 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2005).Anwar meminta kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK jika di dalamnya terdapat indikasi masalah kriminal. "Kalau itu masalah kriminal, ya kita serahkan ke penegak hukum," ujarnya.Anwar juga mempertanyakan dana sebesar Rp 6,67 triliun yang ada di Kejagung. "Ke mana itu duitnya, gimana bunganya, kenapa tidak disetorkan. Biarkan Jaksa Agung menilai dan memeriksa dirinya sendiri," tandas Anwar.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































