Dua Terpidana Mati Bom Kedubes Australia Ajukan Banding
Selasa, 20 Sep 2005 13:46 WIB
Jakarta - Dua terpidana mati kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan alias Rois dan Ahmad Hasan alias Purnomo mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun jika salinan putusan mereka terima, mereka akan mencabut banding itu dan menggantinya dengan kasasi. Demikian disampaikan kuasa hukum Rois dan Hassan dari Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (20/9/2005). Banding kedua terpidana itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/9/2005) kemarin. TPM menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menhukum Rois dan Hasan tidak didasarkan pertimbangan yang sempurna. "Langkah preventif kita banding. Kita tak mau ambil risiko karena masa banding hanya tujuh hari. Masa banding Rois habis kemarin sedangkan Hasan habis hari ini," tukas Michdan.Selain banding, kuasa hukum juga akan mengajukan kasasi apabila salinan putusan sudah diterima. Biasanya salinan putusan diterima maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan. Terpidana hukuman mati selain mempunyai hak mengajukan banding juga mempunyai hak untuk mengajukan kasasi langsung. "Kalau sudah ada salinan putusan dalam waktu 14 hari maka kami akan mencabut banding untuk kasasi," kata Michdan.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Rois pada 13 September 2005 lalu. Sehari setelah vonis itu, 14 September pengadilan juga memberikan vonis yang sama kepada Hasan. Hakim menyatakan kedua orang itu terbukti melakukan permufakatan jahat hingga terjadinya peledakan di depan Kedubes Australia, 9 September 2004. Keduanya juga terbukti membantu dan menyembunyikan pelaku peledakan.
(iy/)











































