"Nanti saya simpan di sana nanti ada yang curiga lagi," kata Ketua KPU Arief Budiman, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Arief mengatakan saat ini KPU sudah memiliki gudang penyimpanan kotak suara sendiri. Dengan begitu, tertutup kemungkinan usulan itu diterima KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU sudah punya mekanismenya. KPU sudah mengatur itu dan itu kita sudah jalankan sampai dengan hari ini, sudah baik dalam pemilu nasional dan pilkada semua berjalan baik-baik saja," kata Arief.
Ia menjelaskan perubahan mekanisme tak bisa asal dilakukan. Arief mengingatkan aturan soal penyimpanan kotak suara juga sudah disusun melalui peraturan KPU (PKPU).
"Saya katakan KPU sudah menyusun aturannya dan aturannya yang akan kami jalankan," sebut dia.
Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar kotak suara disimpan di kantor Koramil. Hal itu dilakukan untuk menjaga kotak suara dari potensi kecurangan.
"Ada usulan dari teman-teman, kalau memang camatnya udah nggak netral, wali kota, bupatinya nggak netral, kenapa kita nggak taruh di tempat tentara saja? Supaya benar-benar kotak suara yang kardus ini aman," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (28/2).
Saksikan juga video 'Kotak Suara 'Kardus' Bisa Dievaluasi, Alasannya?':
Ikuti Perkembangan Pemilu 2019 hanya di sini. (yld/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini