Bram Manoppo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Heli

Bram Manoppo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Heli

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2005 12:26 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus heli MI-2 Bram HD Manoppo dijatuhi hukum 6 tahun penjara. Vonis terhadap rekanan Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Selain vonis 6 tahun di bui, Bram yang juga Dirut PT Putra Pobiagan Mandiri ini didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,6 miliar.Demikian yang mengemuka dalam persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (20/9/2001).Vonis majelis hakim tersebut ditanggapi dingin oleh Bram. Dia pun langsungmenyatakan banding. Sedangkan tim JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan tuntutannya itu.Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan Bram terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP.Hal-hal yang memberatkan Bram dalam kasus pembelian heli buatan Rusia itu, karena sebagai seorang pegawai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa dianggap membantu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.Sedangkan hal-hal yang meringankan Bram karena terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih ada tanggungan keluarga.KecewaUsai sidang, Bram mengaku kecewa atas vonis terhadap dirinya. "Saya merasa tidak bersalah karena apa yang saya jual ada di sana (NAD)," ujar Bram dengan nada tinggi.Namun Bram tetap menghormati vonis tersebut. "Sebagai orang yang taat hukum, saya harus melakukannya. Meskipun tidak ada keadilan di sini," katanya geram.Sedangkan JPU yang diwakili Khaidir Ramly mengaku belum ada kepastian apakah terpidana Bram akan ditahan di Rutan Salemba atau di LP Cipinang."Kita masih menunggu keputusan pengadilan," ujar Khaidir yang juga menangani kasus yang sama dengan terdakwa Abdullah Puteh. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads