"Saya nggak mau komentar karena itu bukan urusan BPN," kata Sudirman Said kepada wartawan saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar lewat hoax penganiayaan dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai seusai operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus. Ratna mengambil foto wajahnya lalu menyebarkannya lewat WhatsApp, salah satunya ke Rocky Gerung.
Perbuatan Ratna Sarumpaet menceritakan penganiayaan dan mengirimkan foto-foto wajah dalam keadaan lebam dan bengkak, disebut jaksa, merupakan rangkaian kebohongan Ratna untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Padahal wajah lebam dan bengkak itu, ditegaskan jaksa, akibat tindakan medis operasi perbaikan muka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Simak Juga 'Ratna Didakwa 2 Pasal Sekaligus Ancaman Maksimalnya 10 Tahun':
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini