"Jadi seluruhnya 11 orang, dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Hari ini dikeluarkan sprin (surat perintah) penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi detikcom, Kamis (28/2/2019).
Kasus ini bermula dari ada tablig akbar, doa bersama, dan peringatan Harlah NU ke-93 di di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi, pada Rabu (27/2) pukul 09.00 WIB. Acara itu dihadiri pejabat Pemkot Tebing Tinggi, pejabat Polda Sumut, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa FPI datang mengenakan baju bertuliskan tagar 2019 ganti presiden. Mereka juga meneriakkan '2019 ganti presiden'.
Aparat yang bertugas di lokasi sempat mengingatkan bahwa acara itu merupakan tablig akbar dan HUT NU. Massa juga diminta tidak membuat gaduh dan keributan.
Namun massa tetap memaksa dan berteriak-teriak. Massa juga mengajak ibu-ibu yang ada di acara untuk ikut protes. Sempat terjadi dorong-dorongan dan membuat ibu-ibu ketakutan karena dipaksa.
"Kemudian masyarakat juga sudah berkumpul karena merasa kegiatan tersebut dianggap liar dianggap sesat, spontanitas warga juga langsung mengusir mereka tapi mereka melawan, aparat langsung mengamankan anggota FPI tersebut," katanya.
Polisi pun mengamankan 9 orang saat itu. Namun 1 orang dikembalikan karena ternyata jemaah pengajian.
"Jadi tinggal 8 orang diperiksa kemarin, kemarin malam juga dikembangkan ada tambahan 3 orang lagi diamankan, jadi seluruhnya 11 orang," tuturnya.
Sebelas tersangka itu adalah Muhammad Husni Habibie, Suhairi alias Gogon, Muhammad Fauzi Saragih, Amiruddin Sitompul, Abdul Rahman, Syahrul Amri Sirait, Oni Qital, M Anjas alias Budi, Arif Darmadi, Ilham alias Iam, dan Rahmad Puji Santoso.
Para tersangka dikenai Pasal 160 subsider 175 jo Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP tentang penghasutan dan/atau melakukan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan dan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, membantu terjadinya tindak pidana. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini