"Tidak ada unsur politisasi di kasus apa pun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (28/2/2019).
Argo menegaskan penyidik sudah bekerja sesuai dengan aturan, baik dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet maupun kasus lainnya. Penangkapan Ratna dalam kasus hoax juga sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebut kasus yang menjeratnya sarat nuansa politis. Menurutnya, polisi tidak perlu menangkap dirinya karena berbohong soal luka lebam di wajahnya.
"Aku cuma secara umum minta, karena aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi. Aku anggap nggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu," jelas Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2).
Ratna menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, pagi tadi. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut akibat penganiayaan.
"(Terdakwa) menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/2).
Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, Prabowo Subianto disebut jaksa menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.
Saksikan juga video 'Dakwaan Ratna Sarumpaet: Bikin Onar Lewat Hoax':
(mea/mea)