"Pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban, namun saat diperjalanan pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong dan membenturkan kepalanya ke arah petugas. Kemudian anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, hingga dilakukan tindakan tegas," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Ahmad Syah Jamal, pada hari Kamis (28/2/2019).
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar diback up Resmob Polda Sulsel, di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap seorang bocah perempuan berusia enam tahun dengan dengan disertai pengancaman untuk memuluskan aksinya, di salah satu kawasan Rumah Susun, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tindak pencabulan yang dilakukan oleh oelaku tersebut telah dilakukannya sejak lama dan berkali-kali terhadap korban.
"Bahwa pelaku telah membenarkan dan mengakui sudah sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban tersebut," tutur Jamal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar, guna diproses hukum lebih lanjut. (asp/asp)











































