Jaksa menyatakan 2 remaja yang menjadi korban, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi, awalnya dijemput lalu diinterogasi oleh utusan Habib Bahar. Dalam interogasi itu, kedua korban juga dianiaya.
"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi tidak dapat berbuat apa pun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya Alias Habib Agil, Saudara Hamdi, dan oleh sekitar 15 (lima belas) orang santri lainnya dalam pondok pesantren tersebut," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahya dan Khoerul dianiaya dengan sadis. Bagian kepalanya dihajar berkali-kali.
"Dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," lanjut jaksa.
Setelah dihajar, kedua korban disuruh berkelahi oleh Habib Bahar. Karena banyaknya darah kedua korban, mereka lalu sempat diminta mengganti sarung.
Kemudian ada juga penjabaran oleh jaksa saat korban dibotaki. Setelah kepalanya botak, kepala korban dijadikan asbak oleh salah satu santri yang memiliki tato.
"Saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya," beber jaksa.
Habib Bahar didakwa melanggar Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini