Dari pantauan, Ratna terlihat keluar dari PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (28/2/2019). Didampingi jaksa, Ratna tidak mengucapkan sepatah kata pun saat menuju mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa memang sudah beraksi sejak sebelum persidangan. Mereka membawa berbagai atribut, dari spanduk hingga poster. Ada pula massa yang memakai topeng wajah Fadli Zon, Amien Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, hingga Mardani Ali Sera.
"Kami harap Ibu Ratna mengusut tuntas, memberi tahu ke publik, memberi tahu kepada hakim untuk masyarakat luas agar lebih mengetahui bahwa ini dilakukan bukan sendiri, tapi ada oknum yang sengaja melakukan ini tapi Ibu Ratna Sarumpaet jadi korban," ucap koordinator massa bernama Ivan di lokasi.
Ratna sebelumnya didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut sebagai akibat penganiayaan.
"(Terdakwa) menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Pose Dua Jari di Sidang Perdana':
(ibh/dhn)











































