Kasus bermula saat terjadi perubahan alih fungsi lahan di Permata Hijau pada 1996 silam. Tanah itu berada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanah itu seharusnya untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tapi terjadi patgulipat di tubuh BPN sehingga bisa berdiri bangunan di atas lahan itu pada medio 2000-an.
Baca juga: Kolusi HGU dan Politisasi Asing |
Belakangan, jaksa mengendus kasus itu dan menyidangkan para pihak yang terkait alih fungsi lahan itu. Termasuk Agus Salim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas kasasi masuk ke MA dan hukuman dilipatgandakan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," demikian putus MA dalam berkas yang didapat detikcom, Kamis (28/2/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Abdul Latied dan MS Lumme. Majelis berkeyakinan HGB di atas tanah milik Pemda DKI itu mengakibatkan kerugian negara cq Pemda DKI jakarta sebesar Rp 82,995 miliar.
"Yang diperoleh berdasarkan nilai harga tanah Rp 27,8 juta/meter dikalilan luas tanah Rp 2.975 meter persegi," ucap majelis.
(asp/rvk)