Jelang Vonis, Bram Manoppo Cool

Jelang Vonis, Bram Manoppo Cool

- detikNews
Selasa, 20 Sep 2005 10:35 WIB
Jakarta - Tuntutan 7 tahun penjara membayang Bram HD Manoppo. Namun tidak ada keresahan di wajah rekanan Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh ini. Dia tampil cool.Bram yang menjadi terdakwa pemasok pengadaan helikopter MI-2 untuk Pemprov NAD ini akan mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor.Dengan mengenakan setelan safari warna hitam, Bram tampak tenang ketika memasuki ruangan persidangan pada pukul 09.00 WIB, di lantai 2 Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (20/9/2005).Tidak seperti kasus pembacaan vonis kasus korupsi di KPU, persidangan kali ini sepi pengunjung dan wartawan. Hanya belasan wartawan saja yang meliput sidang ini.Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Gusrizal dan didampingi oleh Setiyono, Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma.Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Baroto, Bram dituntut 7 tahun penjara. Bram juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.JPU menyatakan Bram bersalah karena tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap heli buatan Rusia itu. Akibatnya, setelah diterima Pemprov NAD, mesin heli itu diketahui ternyata bekas.Hal lainnya, Bram juga menerima pembayaran langsung sebesar Rp 750 juta. Padahal kontrak antara terdakwa dengan Pemprov NAD belum ditandatangani. JPU menjerat pemasok helikopter jenis MI-2 merek Ple Rostov ini dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads