Diajari oleh 'Pemain' Lama, 4 Remaja ini Jadi Spesialis Pencuri Motor

Diajari oleh 'Pemain' Lama, 4 Remaja ini Jadi Spesialis Pencuri Motor

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 19:42 WIB
Foto: Isal Mawardi/detikcom
Bekasi - Polisi menangkap komplotan spesialis pencurian motor di Bekasi, Jawa Barat. Mirisnya, keempat pelaku masih remaja yang terinspirasi oleh 'pemain' profesional.

"Kita mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor khusus roda dua. Para pelaku kebetulan warga Bekasi Barat. (Wilayah operasi) di sekitar wilayah sendiri," ujar Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana di Mapolsek Bekasi Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kranji, Kota Bekasi, Rabu (27/2/2019).

Terakhir kali keempat pelaku beraksi di Jalan Banteng, Kranji, Bekasi Barat, Rabu (13/2), pukul 04.30 WIB. Para pelaku, kata Parjana, belajar mencuri dari pelaku curanmor profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu pelaku belajar kepada orang-orang yang ngontrak di tempat tinggalnya. Pelaku ranmor ini diajari. Setelah bisa, dimodali kunci sama para pelaku (profesional). Setelah bisa, para pelaku (profesional) pindah. Para pelaku yang sudah profesional ini meninggalkan junior-juniornya," ujar Parjana.




Keempat pelaku kemudian mempraktikkan yang sudah diajarkan oleh para seniornya. Hasilnya, selama dua tahun, satu pelaku berhasil menggasak 15 motor. Keempat pelaku adalah Refi (19), Ahmad (19), Bagus (19), dan Farid (21).

"Menurut pengakuan itu, ada yang 15 kali (curi motor), ada yang 7 kali per orang," ujar Parjana.

Peran pelaku berbeda-beda. Refi sebagai pemetik, Farid menjual barang jarahan ke Karawang, sementara Acil dan Bagas sebagai joki.

Polisi masih memburu rekan pelaku, Adit. Ketika beraksi, Adit bertugas sebagai pemetik (pencuri). Polisi masih menyelidiki pelaku yang mengajari Refi dan kawan-kawan mencuri sepeda motor.

"Masih pengembangan karena ini kasus masih pengembangan dengan barang bukti yang ada," ujar Parjana.

Barang bukti yang diamankan adalah kunci leter T, 4 unit sepeda motor, 4 unit ponsel, dan 5 buah kunci motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads