Kasus Pencemaran Nama Baik Menteri Susi, Polda Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Pencemaran Nama Baik Menteri Susi, Polda Tetapkan Satu Tersangka

Samsuduha Wildansyah, Mei Amelia Rachmat - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 18:28 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda bernama Darmanto atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Polisi sempat menahan tersangka selama 40 hari, namun penahanannya kemudian ditangguhkan.

"Sekarang sudah ditangguhkan (penahannya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (28/2/2019).

Argo tidak menjelaskan detail kasus itu. Dia hanya menjelaskan penahanan Darmanto dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Susi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ngata-ngatain Ibu Susi. Resmob yang nangani," ucap Argo.

Kasus yang menyeret Darmanto ini menjadi perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea. Dalam akun Instagramnya, Hotman memposting video ibu dan kerabat Darmanto, yang sebenarnya sudah beredar lama.



"Halo teman ku Ibu menteri Susi" Maafkanlah orang ini yang sudah mengaku salah. Perbuatan pencemaran nama baik bersifat individu. Ibarat anak kita kalo bersalah pasti pada akhirnya dimaafkan, walaupun pada awalnya di hukum. Anak ibu ini sudah ditahan dan sudah merasakan akibat perbuatannya. Sekarang tiba waktunya pemberian maaf dari Ibu menteri Susi. I Love You Bu Susi," tulis Hotman di akunnya seperti dilihat detikcom.

"Kapan Hotman bisa menghadap Ibu Susi? (Meskipun secara pribadi saya belum kenal dan tidak pernah ketemu keluarga ini) @susipudjiastuti115! Hak pribadi Ibu susi apakah maafkan atau tidak ! Ini hanya himbauan! Anda tdk ada hak nynyir," lanjut Hotman.

Dalam video yang diposting Hotman, terdapat seorang pria bersama seorang ibu tua yang disebut-sebut sebagai ibunda Darmanto. Dalam video itu, pria tersebut meminta menteri Susi untuk memaafkan Darmanto.

"Kami mohon maaf kepada ibu Susi atas kebodohan dan kesalahan anaknya Darmanto. Sedikit jelaskan duduk persoalan ini, Darmanto sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sudah sekitar 40 hari. Akibat dari perbuatannya tersebut kami dari pihak kerabat keluarga ingin sekali minta maaf sebesar-besarnya agar ibu Susi dengan hati yang mulia untuk memaafkan beliau dan biar ibu Darmanto menyampaikan maafnya secara langsung," jelasnya.


(mea/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads