"Hari ini ada dua pokok yang kita sampaikan kepada MA. Yang pertama, kita mendorong agar Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran MA terkait dengan isu masih banyaknya PNS yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi tapi belum juga dipecat dan masih menerima gaji setiap bulan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Kurnia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari beberapa pimpinan lembaga, para PNS yang terbukti korupsi itu belum dipecat karena belum menerima salinan ataupun petikan putusan dari pengadilan. Karena itu, ICW ingin MA meminta Pengadilan Tipikor mengirim salinan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ICW mengatakan MA memiliki lima pegawai terpidana korupsi tapi belum dipecat. Data ini berdasarkan data bulan September 2018. ICW meminta MA segera memecat lima pegawainya itu.
"Jadi kita juga mendorong agar Ketua MA (Hatta Ali) bisa segera memecat lima pegawainya yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi agar tidak terjadi lagi potensi kerugian negara yang semakin besar karena tiap bulan mereka masih menerima gaji," ucapnya.
ICW mengatakan MA seharusnya menjaga integritas dan menjadi lembaga zero tolerance korupsi. Namun, sayang, MA justru membiarkan lima pegawai terpidana korupsi masih berstatus sebagai PNS dan masih menerima gaji.
Kurnia tidak membeberkan nama lima pegawai MA tersebut. Menurut Kurnia, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hanya memberikan jumlah pegawai MA yang belum dipecat.
"Kita juga dapat beberapa data, kalau dihitung data BKN-nya, sebenarnya selain MA juga masih banyak. Di tingkat kementerian itu paling banyak Kementerian Perhubungan, di tingkat provinsi paling banyak DKI Jakarta. Lalu kalau digabung provinsi, kota, dan kabupaten, paling banyak itu Sumatera Utara," pungkasnya. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini