"Perlu adanya aksi yang nyata dan tegas untuk menangani permasalahan layang-layang yang membahayakan masyarakat, karena permainan tersebut sudah banyak menimbulkan korban jiwa di Kota Pontianak dan sekitarnya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in menilai, yang dikutip dari Antara, Rabu (27/2/2019).
Ia menjelaskan, sudah ada peraturan yang jelas untuk menangkap para pemain layang-layang itu, seperti Perwa dan Perda. Namun dia menyayangkan Satpol PP yang terkesan melakukan pembiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat yang melaksanakannya Satpol PP kurang menyikapi hal itu, sehingga permainan layang-layang di Kota Pontianak hingga kini masih marak," paparnya.
Ia menduga permainan layang-layang itu bukan sekadar permainan biasa namun dapat diindikasikan adanya praktik perjudian di dalamnya.
"Kami melihat mereka main dari zuhur sampai malam, karena permainan tersebut sudah tidak murni lagi hiburan, tetapi sudah judi, sehingga harus secara rutin dilakukan penertiban," katanya.
Menurut dia, dengan adanya regulasi yang dibuat saat ini cukup untuk menjerat oknum pemain layang-layang yang membahayakan nyawa masyarakat tersebut, seperti dengan Perda No. 10 tentang Ketertiban Umum yang memayunginya bisa ditegakkan kepada para pemain layang-layang itu.
Firdaus menuturkan, banyak menerima laporan warga yang mengeluhkan masih banyaknya pemain layang-layang di Kota Pontianak. "Di daerah Pontianak Barat itu masih banyak, seperti di lapangan terbuka di dekat Jalan Tebu itu," ujarnya. (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini