Penundaan sidang itu dilakukan lantaran ketua majelis hakim menghadiri kegiatan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Hakim anggota Ferdinand M Leander-lah yang menyampaikan penundaan sidang itu.
"Karena ketua majelis hakim sedang menghadiri acara Mahkamah Agung di Jakarta, sidang kami tunda hingga dua hari ke depan, Jumat, 1 Maret 2019, bakda salat Jumat, jam 14.00 Wita," tutur Ferdinand, yang dikutip dari Antara, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan penundaan itu disampaikan hakim Ferdinand kepada tim jaksa penuntut umum, yang diwakilkan Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gede Putra dan tim kuasa hukum Muhir.
Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Muhir agar dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Tipikor.
Tim jaksa menerapkan tuntutan kepada mantan politikus Golkar ini dikuatkan dengan adanya bukti permintaan 'fee project' rehabilitasi sekolah pascagempa sejumlah Rp 30 juta. (rvk/dhn)