"Kami perlu mengajukan permohonan berobat, mengingat bulan April dijadwalkan melahirkan. Mohon dipertimbangkan," ujar pengacara Neneng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Sebelum memberikan tanggapan, hakim meminta pendapat dari jaksa KPK. Jaksa mengatakan sudah ada analisis kondisi kesehatan Neneng selama mengandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hakim mempersilakan untuk pengajuan berobat Bupati Neneng. Akan tetapi, dia meminta agar waktu berobat dilakukan bukan di hari sidang.
"Jadi permohonan ini jangan pas hari sidang. Kalau memang sakit kita izinkan, tapi nanti dilampirkan juga surat dari LP (Lapas). Kalau ada rekomendasi kesehatan dokter LP, nanti kita pikirkan. Tapi catatan jangan pas hari sidang," kata hakim.
Bupati Neneng didakwa bersama empat anak buahnya. Keempatnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Bupati Neneng cs didakwa menerima suap sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar lebih. Neneng cs disebut menerima suap itu terkait perizinan proyek Meikarta.
Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':
(dir/dhn)