Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 12:19 WIB
Ilustrasi/Penanganan kebakaran hutan/lahan (Foto: Antara Foto)
Pekanbaru - Polisi menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Sejak Januari, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

"Kita serius dalam melakukan penegakan hukum karhutla. Ada 6 tersangka yang sudah kita amankan dan dalam proses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Keenam tersangka itu adalah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Zainudin (69) terkait kebakaran di Desa Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang. Kasusnya ditangani Polres Meranti.
2. Suripto (31) terkait kebakaran lahan di Dusun Sei Pakcut, Desa Dungun Baru, Kabupaten Bengkalis.
3. Sumardi (51), warga Kecamatan Dumai Timur.
4. Selamet (34), warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai.
5. Depon Bate (35), warga Jl Soekarno-Hatta, Dumai.
6. Muhammad Sabri (49), warga Kecamatan Dumai Kota.

"Nantinya seluruh tersangka akan ditarik penanganan kasusnya ke Polda Riau," kata Gidion.





Saat ini, tim kepolisian berada di Pulau Rupat, Bengkalis. Tim sedang menyelidiki kebakaran hutan/lahan di kawasan tersebut.

"Kita tengah menyelidiki kebakaran yang ada di Pulau Rupat. Tim Satgas Karhutla di sana tengah berjibaku untuk melakukan pemadaman," ujar Gidion. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads