"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu dengan rincian," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Dakwaan tersebut dibacakan terhadap 5 terdakwa, yaitu:
- Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi;
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi;
- Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi;
- Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; serta
- Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini rincian pemberian pada para terdakwa itu:
- Neneng Hassanah Yasin menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu;
- Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar;
- Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu;
- Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000;
- Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta
Selain kepada kelima terdakwa, jaksa KPK menyebut adanya aliran uang ke sejumlah orang lain yang belum berstatus tersangka. Salah satu pemberian disebut mengalir pula untuk Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Pemprov Jabar) Iwa Karniwa. Berikut ini rinciannya:
- Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi) menerima Rp 500 juta;
- Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi) menerima Rp 700 juta;
- E Yusup Taupik (Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi) menerima Rp 500 juta;
- Iwa Karniwa (Sekda Pemprov Jabar) menerima Rp 1 miliar; serta
- Yani Firman ( Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Pemkab Bekasi menerima SGD 90 ribu.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini