Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Neneng dan 4 terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan.
"Terdakwa sehat?" tanya hakim kepada para terdakwa dalam sidang, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat terdakwa lainnya itu adalah:
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi;
- Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi;
- Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan
- Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung juga mengadili pihak yang diduga sebagai pemberi, yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi. Mereka disebut dari pihak Lippo Group.
Billy cs sudah dituntut dalam persidangan sebelumnya. Berikut ini rinciannya:
1. Billy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
2. Taryadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan; dan
4. Henry Jasmen P Sitohang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (dir/dhn)