Bunuh Warga Sipil, Tiga Anggota TNI Dipecat
Selasa, 20 Sep 2005 00:29 WIB
Denpasar - Tiga anggota TNI yang menjadi pelaku pembunuhan seorang warga sipil, Alex Simorangkir pada 13 Maret 1999 silam akhirnya dipecat dari kesatuannya oleh Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Herry Tjahjana. Ketiga anggota Kodam IX Udayana itu adalah CPM Ketut Nurasa, Serda Ketut Sugita dan Praka Putu Gede Suarsana. Mereka dipecat melalui upacara militer di komplek TNI Praja Rakcaka Kepaon, Senin (19/9/2005).Dalam upacara tersebut, ketiga prajurit itu tidak hadir sehingga tidak ada tradisi penanggalan atribut dan baju seragam. Mereka kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar. "Yang bersangkutan tidak hadir karena mereka berkehendak sudah cukup mengetahui dari surat keputusan pemecatan. Sekarang mereka sudah beralih menjadi warga sipil," kata Tjahjana. Tjahjana mengatakan jika ketiga anak buahnya itu melakukan perbuatan kriminal maka tindakannya sudah di luar tanggung jawab korps TNI. "Penegakan disiplin ini tidak main-main, tindakan ini sebagai contoh bagi prajurit yang lain," tegasnya. Ketiga mantan anggota TNI itu membunuh Alex, seorang pemain piano di dalam sebuah mobil Opel Blazer. Kemudian mayatnya dibuang dalam jurang di daerah Munduk, Pancasari, Tabanan.Saat itu ketiganya diminta oleh Etsuko, mantan istri korban berkewarganegaran Jepang, untuk mempertemukan dengan suaminya. Namun korban justru akhirnya dibunuhnya. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan banding tingkat MA yang turun pada 23 Agustus 2005 setelah Nurasa mengajukan banding pada 18 Desember 2004. Nurasa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Sugita 8,6 tahun dan Suarsana divonis 9 tahun kurungan. Sebelumnya mereka dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Militer III-14 Udayana pada Agustus 2003 silam. Karena tidak terima maka mereka sempat mengajukan banding ke PT Mahmil Surabaya yang akhirnya memperkuat keputusan Mahmil III-14 Denpasar.
(atq/)