Timtas Tipikor Stop Tangani Kasus Penyelewengan DAU
Senin, 19 Sep 2005 19:03 WIB
Jakarta - Berkas dua tersangka kasus penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI. Namun, Timtas Tipikor tidak akan menetapkan tersangka lain, karena tugasnya menangani kasus tersebut dihentikan. Loh kok?"Tersangka lain akan ditangani oleh Direktorat III Bidang Korupsi Mabes Polri," kata Wakil Ketua Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto kepada wartawan usai Workshop Anti Korupsi di Pusdiklat BPK, Jl. Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2005).Dengan demikian, Timtas Tipikor hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menag Said Agil Hussein Al Munawar dan Mantan Dirjen Bimas Islam dan Haji Depag Taufik Kamil, yang berkasnya telah diserahkan kepada Kejagung, Jumat (16/9/2005).Timtas Tipikor sebenarnya memiliki data keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus DAU, yang layak dijadikan tersangka. Namun kasus ini diserahkan kepada Mabes Polri, karena Timtas ingin menangani kasus-kasus lain yang juga menjadi targetnya."Timtas Tipikor akan mencoba melanjutkan ke sasaran lain. Yakni delapan kasus lainnya yang belum ditangani, dari 10 kasus yang diprioritaskan Timtas dalam satu tahun ini," ujar Indarto.
(fab/)











































