Besok, Uji Materiil Perpres UU No 36 Diajukan ke MA

Besok, Uji Materiil Perpres UU No 36 Diajukan ke MA

- detikNews
Senin, 19 Sep 2005 18:42 WIB
Jakarta - Tim advokasi untuk tolak penggusuran akan mengajukan permohonan uji materi Perpres No 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ke Mahkamah Agung (MA).Permohonan uji materiil yang dilampiri surat kuasa dengan ditandatangnai oleh 4.000 orang dari seluruh Indonesia rencananya akan disampaikan ke MA, Selasa, 20 September 2005."Pengajuan permohonan uji materiil dilakukan karena secara substansi Perpres tidak menyentuh sama sekali mengenai kepentingan umum," kata Ketua YLBHI Munarman di kantor YLBHI, Jl. Diponegoro 74, Jakarta, Senin (19/9/2005). Menurut dia, Perpres itu lahir dari motif untuk memfasilitasi kepentingan swasta dalam rangka menyukseskan program infrastructure summit beberapa waktu lalu.Menurut Munarman, paling tidak ada tiga kategori yang masuk dalam istilah kepentingan umum. Salah satunya, kepentingan umum didefinisikan penggunaan suatu bangunan dimiliki oleh pemerintah, dibangun oleh pemerintah tetapi tidak mengambil keuntungan (nonprofit)."Tapi itu tidak ada dan tidak disebut sama sekali dalam Perpres itu. Jadi tidak ada batasan mengenai kepentingan umum," ujarnya.Hal itulah yang menjadikan pihaknya mengajukan uji materiil ke MA. Sedangkan mengenai tuntutan dalam uji materiil adalah meminta MA untuk memberikan putusan-putusan, di antaranya adalah menyatakan Perpres telah melanggar UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, melanggar UU No 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.Perpes juga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Untuk itu apabila dalam tempo 90 hari setelah putusan disampaikan ternyata tidak dilaksanakan pencabutan, maka demi hukum Perpres tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (san/)


Berita Terkait