"Sejak DKPP berdiri sampai saat ini berdiri ada sebanyak 3.274 pengaduan, setelah diverifikasi ternyata pengaduan yang layak sidang 1.271 perkara," kata Ida Budhiati dalam acara peluncuran buku di Ashley Hotel Jakarta, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Dilansir situs dkpp.go.id, DK KPU (Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 12 Juni 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diproses sidang ternyata yang terbukti melakukan pelanggaran etik pemilu hanya sekitar 48,6 persen," kata Ida.
Di kesempatan yang sama, Ketua DKPP Harjono mengatakan, pelaksanaan pemilu harus berdasarkan aturan hukum. Jika tidak diatur hukum, maka kelompok masyarakat ingin dengan caranya yang tidak sesuai demokrasi.
"Padahal banyak caranya. Misalnya sosialisasi juga ada tempat tertentu, tidak semua tempat menjadi tempat sosialisasi seperti di rumah ibadah, dan lainnya," ujar Harjono. (fai/gbr)











































