"Iya betul untuk sidang Bupati Neneng digelar besok," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wasdi Permana, saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Para terdakwa yang akan diadili adalah:
- Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi;
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi;
- Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi;
- Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan
- Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara yang sama, sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung juga mengadili pihak yang diduga sebagai pemberi, yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi. Mereka disebut dari pihak Lippo Group.
Susunan majelis hakim yang mengadili Neneng cs besok sama dengan majelis hakim yang mengadili Billy cs, yaitu Tardi, Judijanto, dan Lindawati. Sementara Neneng cs baru akan menghadapi dakwaan besok, Billy cs sudah dituntut dalam sidang sebelumnya. Berikut ini rincian tuntutannya:
1. Billy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
2. Taryadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Fitradjaja Purnama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan; dan
4. Henry Jasmen P Sitohang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini