"Yang hadir tergugat I, II, turut tergugat. Ini karena tergugat tiga belum hadir maka kita panggil lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjarwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Diketahui sidang kali ini dihadiri kuasa hukum pihak tergugat I Prabowo Subianto, tergugat II Partai Gerindra dan turut tergugat RSCM. Hakim juga sempat memeriksa berkas surat kuasa para pihak di depan meja majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita panggil satu minggu untuk manggil pihak ketiga dan kekurang-kekurangannya. Kita tunda satu minggu hadir lagi Selasa depan," kata Sudjarwanto.
Sementara itu, Ketua Harimau Jokowi, Saiful Huda selaku penggugat mengaku kecewa lantaran pihak tergugat ketiga BPN Prabowo-Sandiaga tak hadir lagi. Ia menilai para tergugat sengaja melakukan penundaan agar sidang berlarut-larut.
"Ditunda kedua kalinya, kemarin tergugat 1,2,3 nggak bawa surat kuasa dari Pak Prabowo, Gerindra dan BPN. Sekarang mereka bawa, tapi untuk tergugat tiganya BPN Prabowo-Sandiaga nggak bawa surat kuasanya. Lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda nunda padahal surat kuasa gampang sekali dibuat, tapi ini kelihatan banget mereka seperti menunda nunda persidangan ini," ujar Saiful.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Harimau Jokowi terhadap Prabowo Subianto juga ditunda pada pekan lalu (19/2). Hakim mempertanyakan legal standing para pihak.
Harimau Jokowi menyebut gugatannya terkait capres Prabowo Subianto soal penyataan selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali. Prabowo digugat untuk ganti rugi senilai Rp 1,5 triliun terkait penyataannya itu.
"Memberikan ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil kepada turut tergugat dalam hal ini RSCM sebesar Rp 500 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun," kata Ketua Umum Harimau Jokowi kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/2).
Saksikan juga video 'Prabowo Sebut Selang Cuci Darah Digunakan 40 Kali, Ini Penjelasan RSCM':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini