Bagi-bagi Jilbab Adik Wali Kota Berujung Pidana

Bagi-bagi Jilbab Adik Wali Kota Berujung Pidana

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 13:21 WIB
Bagi-bagi Jilbab Adik Wali Kota Berujung Pidana
Caleg PKS di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Mirawati Nurmatias (Jeka/detikcom)
Padang - Caleg PKS di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Mirawati Nurmatias, dihukum pidana percobaan. Ia terbukti melakukan bagi-bagi jilbab sebagai bahan kampanye terselubung.

Mira merupakan adik kandung Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Ia menjadi salah satu event organizer (EO) dalam peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi, 10 Desember 2018.

Acara itu bertajuk 'Festival Sulam 1.000 Kerudung'. Nah, dalam kegiatan tersebut, Mira membagi-bagikan jilbab beserta bahan kampanye lengkap.

Hal itu diendus Bawaslu dan ditemukan pelanggaran. Caleg PKS nomor urut 3 untuk DPRD Kota Bukittinggi Dapil Mandiangin, Koto Selayan, itu akhirnya dibawa ke pengadilan karena melakukan tindak pidana pemilu.

Mira akhirnya dijatuhi pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Lalu, apa kata pihak Mira?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah mengajukan permohonan banding pada 21 Februari lalu, namun dicabut Senin (25/2/2019) kemarin. Klien kami beralasan ingin menghentikan proses hukumnya. Ini demi kemaslahatan bersama semua pihak," kata kuasa hukum Mirawati, Didi Cahyadi Ningrat, kepada detikcom, Selasa (26/2/2019). (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads