Mira merupakan adik kandung Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Ia menjadi salah satu event organizer (EO) dalam peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi, 10 Desember 2018.
Acara itu bertajuk 'Festival Sulam 1.000 Kerudung'. Nah, dalam kegiatan tersebut, Mira membagi-bagikan jilbab beserta bahan kampanye lengkap.
Hal itu diendus Bawaslu dan ditemukan pelanggaran. Caleg PKS nomor urut 3 untuk DPRD Kota Bukittinggi Dapil Mandiangin, Koto Selayan, itu akhirnya dibawa ke pengadilan karena melakukan tindak pidana pemilu.
Mira akhirnya dijatuhi pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Lalu, apa kata pihak Mira?
"Kita sudah mengajukan permohonan banding pada 21 Februari lalu, namun dicabut Senin (25/2/2019) kemarin. Klien kami beralasan ingin menghentikan proses hukumnya. Ini demi kemaslahatan bersama semua pihak," kata kuasa hukum Mirawati, Didi Cahyadi Ningrat, kepada detikcom, Selasa (26/2/2019). (asp/asp)











































