Mira merupakan adik kandung Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Ia menjadi salah satu event organizer (EO) dalam peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi, 10 Desember 2018.
Acara itu bertajuk 'Festival Sulam 1.000 Kerudung'. Nah, dalam kegiatan tersebut, Mira membagi-bagikan jilbab beserta bahan kampanye lengkap.
Hal itu diendus Bawaslu dan ditemukan pelanggaran. Caleg PKS nomor urut 3 untuk DPRD Kota Bukittinggi Dapil Mandiangin, Koto Selayan, itu akhirnya dibawa ke pengadilan karena melakukan tindak pidana pemilu.
Mira akhirnya dijatuhi pidana 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Lalu, apa kata pihak Mira?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































