"Hal yang sudah kita lakukan suatu list yang secara politik terekspos, pejabat negara, politikus, termasuk keluarganya, sekarang list-nya ada 1,3 juta. Ini bukan cuma list mati begitu saja, bukan. Tapi juga di PPATK sendiri kita akan lakukan monitoring," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam acara Rapat Koordinasi dengan PPATK di Ballroom Hotel Ayana, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Namun Dian tidak menjelaskan detail pihak yang sudah dimonitor PPATK. Dian menegaskan PPATK mempersempit ruang gerak pelaku pencucian uang dengan mencatat list tersebut. Apabila aparat penegak hukum membutuhkan list tersebut, akan diserahkan oleh PPATK.
"Jadi ruang gerak bisa dilakukan, kalau ada kesalahan bisa gerak lebih cepat karena kita memonitor list. Kalau KPK memeriksa dari awal dan akhir, PPATK dalam perjalanan," jelas Dian.
Dia menyebut tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Padahal pelaku yang terkena TPPU bisa dimiskinkan lewat aturan hukum.
"TPPU ini masih relatif rendah, bergerak masih 50 persen. Padahal kalau berbicara faktor penjera, ini adalah faktor penjera, coba catat berapa TPPU yang disertai korupsi yang ditindak TPPU. Faktor penjera tidak ada, di TPPU jelas motif orang lakukan tindakan ekonomi, ada uang masih kuasai gimana menjerakan itu bisa dimiskinkan dengan UU TPPU, ini upaya harus kita galakkan," tuturnya. (fai/fdn)











































