Ijazah Wagub Jadi Masalah
Paripurna DPRD Sumut Ricuh
Senin, 19 Sep 2005 17:13 WIB
Medan - Masalah ijazah Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf Pardede kembali mencuat jadi persoalan politis. Sidang paripurna yang seyogyanya membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Utara, terpaksa diskors selama sepekan karena terlalu banyak interupsi meminta penjelasan ijazah Rudolf yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara itu.Sidang paripurna yang berlangsung Senin (19/9/2005) di Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, semula mengagendakan dua masalah. Pertama, memberhentikan Rizal Nurdin sebagai Gubernur Sumut karena meninggal dunia dalam kecelakaan Mandala Airlines di Medan pada 5 September silam. Agenda kedua tentang tanggapan LKPJ Gubernur Sumatera Utara Tahun 2004.Nah, pada saat pembahasan agenda pertama, seluruh 85 anggota dewan yang berasal dari delapan fraksi tenang-tenang saja. Namun saat masuk pembahasan kedua, mengenai LKPJ Gubernur, sontak interupsi datang silih berganti. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) bolak-balik menginterupsi mempertanyakan status Rudolf yang mewakili Gubenur Sumut sementara kasus ijazahnya yang diduga palsu belum kunjung usai. Akibatnya, Ketua DPRD Sumut Abdul Wahab Dalimunthe yang memimpin paripurna terpaksa menskors sidang beberapa kali. Antara lain, sidang diskors karena masuknya sekitar 100 pendemo dari Komite Kebenaran dan Keadilan Sumatera Utara (K3SU) yang meminta DPRD menggelar rapat membahas keabsahan ijazah Rudolf. Kemudian skors kedua untuk istirahat makan siang, lantas skors berikutnya menunda sidang hingga Senin pekan depan (26/9/2005). Skors terakhir dilakukan untuk memberi kesempatan rapat para pimpinan fraksi.Menurut Eron Lumban Gaol, dari Fraksi PDI Perjuangan, paripurna hari ini sebenarnya tidak ada agenda membahas tentang ijazah Rudolf. Lagipula memang menurut aturan yang ada, wakil gubernur adalah pelaksana tugas, jika gubernur meninggal dunia. "Saya melihat hal ini dipolitisir pihak-pihak tertentu," kata Eron.Sementara Hidayatullah, anggota Fraksi PKS menyatakan mereka meminta masalah ijazah ini dituntaskan dulu sebelum membahas LKPJ. Hal ini dipandang penting karena persoalan hukum semata. Jangan sampai belakangan ternyata ada persoalan hukum terhadap Rudolf. Jika begitu, tentu segala aturan yang dibuat semasa Rudolf, termasuk APBD dan sebagainya akan cacat hukum.
(asy/)











































