Ketua SP Antara Divonis Bebas, Karyawan Langsung Bersorak
Senin, 19 Sep 2005 17:29 WIB
Jakarta - Ketua Serikat Pekerja (SP) LKBN Antara Adi Lazuardi dan sekretarisnya, Sukiman Anwar, langsung memanjatkan puji syukur begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas keduanya.Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Kusriyanto menyatakan, kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan karena tidak dapat dibuktikan secara hukum. Keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik enam pimpinan LKBN Antara. "Memutuskan, kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat, martabat dan nama baik kedua terdakwa," tegas Kusriyanto dalam sidang yang digelar di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/9/2005). Kasus Lazuardi dan Sukiman Anwar ini terjadi saat LKBN Antara masih dipimpin M Sobary. Saat ini, Pemimpin Umum LKBN Antara dijabat oleh mantan Pemred Republika, Asro Kamal Rokan. Sebelumnya, selain didakwa mencemarkan nama baik, Adi dan Sukiman juga dituntut 10 bulan penjara berdasarkan pengaduan dari satuan pengawas internal LKBN Antara, Rudy Moechtar. Hal ini terjadi akibat tindakan dari Serikat Pekerja Antara, dalam hal ini ketua dan sekretarisnya, yang mengkritisi kinerja staf pimpinan LKBN Antara melalui selebaran-selebaran yang ditempel di kantor Antara.Saat hakim mengetuk palu, semua rekan Adi dan Sukiman langsung bertepuk tangan dan mengemakan takbir. Bahkan Sukiman langsung menengadahkan tangannya seraya mengucap syukur. Sedangkan Adi langsung memeluk ketua tim pembela hukumnya dari LBH Pers, Hendrayana.Usai sidang, Adi mengungkapkan kegembiraannya kepada wartawan. "Kami bersyukur. Ini adalah putusan yang adil dari PN Jakpus," kata dia.Adi lalu menuturkan, selepas putusan ini, pihaknya akan terus melakukan advokasi dan memperjuangkan hak pekerja di LKBN Antara.
(umi/)











































