Flu Burung
Menkes: KLB Beda dengan Darurat
Senin, 19 Sep 2005 16:47 WIB
Jakarta - Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus flu burung sempat membuat mencak-mencak Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Namun Menkes Siti Fadilah Supari berkelit. KLB, kata dia, jangan disamakan dengan keadaan darurat."Itu hanya peringatan bagi jajaran kesehatan di daerah-daerah untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyebaran virus itu," ungkap Menkes sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/9/2005).Status KLB hanya untuk memudahkan penanganan jika di suatu daerah terpencil ditemukan kasus flu burung. "Sekarang kan terjadi di dua titik. Daerah mana lagi belum diketahui. Jadi kita jemput bola," kata dia. Apalagi status itu bukan untuk pertama kalinya diterapkan. Dalam kasus pertama yang merenggut nyawa Iwan Siswara Rapei dan dua putrinya, pemerintah juga sempat memberlakukan kebijakan yang sama. "Saat itu ditetapkan karena kan penyakitnya belum pernah terjadi sebelumnya," kata dia.Untuk kebijakan KLB yang kedua ini, lanjut dia, dipicu penemuan adanya 19 unggas di Kebun Binatang Ragunan yang positif terkena virus flu burung. Namun diduga kuat sumber penularannya adalah burung-burung liar yang terbang melintas, atau hinggap di sana."Burung liar kan bisa terbang ke mana-mana. Kita nggak bisa kontrol. Itu yang saya takutkan," ungkapnya.Ia juga mengimbau kepada para pemilik burung hias untuk waspada. Mereka diminta meningkatkan kebersihan kandang hewan peliharaannya.
(umi/)











































