Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa mengungkapkan BS melancarkan aksi bejatnya sejak 2018. Ada sembilan siswi yang menjadi korban kedurjanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, menurut polisi, BS menyebut mengancam para siswinya agar mau mengikuti keinginannya. BS juga mengaku sekadar iseng mencabuli siswinya itu.
BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 287 KUHP dan Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut fakta-fakta kebiadaban guru agama cabul itu:
Cabuli Siswi di Kelas
AKP Damus mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya salah seorang siswi yang melaporkan perbuatan BS kepada orang tuanya. Orang tua siswi ini kemudian menelusuri kepada para siswi lain dan ternyata ada beberapa yang mengaku juga dicabuli tersangka di dalam kelas.
"Awalnya sih dia takut cerita. Anak itu melaporkan ke orang tuanya bahwasanya dia diraba-raba bagian kemaluannya oleh guru agamanya. Orang tuanya cross-check ke anak-anak yang lain, ternyata juga mereka mengakui ada juga beberapa yang diperlakukan demikian," ujar AKP Damus.
Sejumlah orang tua yang anaknya jadi korban pun mengadu ke kepala sekolah. Setelah itu mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Bangun. Polisi kemudian bergerak ke rumah BS dan melakukan penangkapan.
"Dia mengakui perbuatannya saat diamankan," kata AKP Damus.
Diperlihatkan Film Porno
BS melancarkan aksi bejatnya di dalam kelas. Sambil memangku siswinya, BS juga memperlihatkan film porno.
"Kalau dari keterangan anak-anak, kita sampaikan beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang. Cuma kita cari di HP-nya belum ketemu," kata AKP Damus Asa saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (25/2/2019).
AKP Damus menceritakan BS memangku siswi, lalu memperlihatkan film porno. Pada saat bersamaan, tangan BS meraba tubuh dan kemaluan korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun.
Ancam Tak Beri Nilai
BS mengancam para siswi saat menjalankan aksinya.
AKP Damus menjelaskan, BS melakukan perbuatan cabulnya di dalam kelas saat jam pelajaran. Para siswi dia panggil ke kursinya, lalu dipangku.
Menurut AKP Damus, BS memperlihatkan film porno kepada siswi yang dia pangku. Lalu siswi ini diraba-raba tubuhnya, bahkan kemaluannya, oleh BS.
Para korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun tidak kuasa melawan saat dicabuli BS. Menurut AKP Damus, para korbannya diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
Baca juga: Biadab! Guru Agama SD di Kukar Cabuli Siswinya di Kelas
"Korban diancam kalau menolak atau ngasih tahu ke orang tua nggak dikasih nilai agama," ujar AKP Damus.
Cuma Iseng
BS mengaku mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas hanya karena iseng.
"Sementara sih pengakuannya sekadar iseng," kata AKP Damus saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (25/2/2019).
BS diduga melakukan perbuatan bejatnya ini sejak 2018. Modusnya, para siswi dia panggil ke depan kelas saat jam pelajaran dan kemudian dia pangku. BS kemudian berbuat cabul terhadap korban.
"Kalau dari keterangan anak-anak, beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang," ujarnya. (aan/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini