"Kekayaan itu bisa berupa penghasilan berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, kepemilikan kendaraan, rumah, tanah dan lain-lain termasuk kepemilikan hak. Kepemilikan hak ini banyak, ada HGU, ada hak pakai, ada HGB, ada hak kekayaan intelektual," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Menurut Febri, ada banyak jenis kepemilikan hak yang punya nilai ekonomis. Oleh karena itu, semua yang punya nilai ekonomis harus dilaporkan oleh penyelenggara negara ke KPK lewat LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi cukup banyak yang bisa dinilai secara ekonomis, maka itu wajib dilaporkan," ujar Febri.
Namun, kepemilikan hak itu juga harus dilihat siapa yang memilikinya. Jika suatu hak, seperti HGU dimiliki oleh perusahaan, maka di penyelenggara negara itu melaporkan kepemilikannya terhadap saham perusahaan tersebut.
"Perbedaannya adalah kalau yang memiliki hak tersebut koorporasi, jadi kalau yang memiliki hak adalah perusahaan, misalnya ada hak tertentu dimiliki perusahaan A, maka penyelenggara negara wajib melaporkan saham yang dimiliki di perusahaan tersebut. Jadi ada dua hal berbeda yang perlu dipilah," jelas Febri. (haf/fdn)











































