Mulyana Ajukan Banding ke PN Jakarta Pusat

Mulyana Ajukan Banding ke PN Jakarta Pusat

- detikNews
Senin, 19 Sep 2005 15:41 WIB
Jakarta - Tidak puas dengan vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tipikor, kuasa hukum anggota KPU Mulyana W Kusumah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding ini merupakan bentuk perlawanan kubu Mulyana."Hari ini kami menyampaikan perlawanan terhadap keputusan hakim dalam Pengadilan Tipikor dalam bentuk banding," tandas Sirra Prayuna, kuasa hukum Mulyana.Sirra menyampaikan hal itu usai mendaftarkan permohonan memori banding ke PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/9/2005).Pengadilan Tipikor memvonis Mulyana hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda Rp 50 juta. Mulyana terbukti bersalah menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman.Sedikitnya ada lima pertimbangan yang dijadikan alasan pengajuan banding Mulyana. Pertama, kekhawatiran kolektif KPU terhadap hasil audit investigasi BPK yang diinterpretasikan hakim sebagai perbuatan individual dan dilakukan atas kesadaran Mulyana sendiri.Kedua, hakim mengemukakan bahwa Mulyana adalah aktor, perencana, sekaligus pengeksekusi pertemuan dengan auditor BPK. Padahal, menurut Sirra, itu adalah komitmen dari staf Wasekjen KPU Mubari dan Khairiansyah, dan tidak ada arahan dari Mulyana.Ketiga, penahanan Mulyana berakhir 7 September 2005, dan pada 8-12 September Mulyana ditahan tanpa alasan hukum yang jelas. Surat perpanjangan penahanan yang diterima kuasa hukum dianggap berisi penerapan hukum yang keliru. "Klien saya dianggap memiliki gangguan jiwa dan mental," katanya.Keempat, pertimbangan majelis hakim banyak diambil dari BAP, dan tidak melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kelima, hakim hanya mempertimbangkan dua hal yang meringankan terdakwa, yaitu bersikap baik dalam pengadilan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, hal itu amatlah umum dan tidak signifikan."Hakim tidak mempertimbangkan jasa Mulyana yang begitu besar dalam proses demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu yang jurdil, aman dan diakui kalangan nasional dan internasional," kata Sirra.Mengenai peluang Mulyana dalam banding, Sirra mengaku tidak bisa memperkirakan. "Yang jelas kami akan terus memperjuangkan klien kami dan kami optimis," tandasnya. (umi/)


Berita Terkait