"Berdasarkan keterangan Rudiantara dan bukti video utuh yang diserahkan pihak terlapor, tak ada maksud atau mengarahkan, atau unsur kampanye dalam kegiatan itu," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dihubungi, Senin (25/2/2019).
Ratna mengatakan, sesuai dengan aturan, putusan ini diambil setelah melalui tahapan pemeriksaan. Salah satunya melakukan pemeriksaan langsung terhadap Rudiantara sebagai pihak terlapor.
"Berdasarkan proses pemeriksaan yang kami lakukan, untuk menyatakan seseorang yang dilaporkan terbukti melakukan pidana atau tidak ada proses yang harus dilakukan Bawaslu. Nah, proses itu salah satunya memanggil Pak Rudiantara untuk menjelaskan," kata Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemberitahuan, disebutkan laporan Rudiantara tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Surat putusan ini diberi nomor 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019.
Rudiantara sendiri telah diperiksa oleh Bawaslu pada Senin (18/2). Rudi diperiksa dengan dicecar 30 pertanyaan. Rudi memastikan pernyataannya itu tidak terkait pilpres dan tidak ada niat untuk berkampanye.
Pernyataan Rudiantara bermula saat dia meminta pegawainya memilih satu di antara dua desain stiker pada Kamis (31/1). Konteksnya bukan mengenai pilihan pada Pilpres 2019. Melalui voting, sorakan terdengar lebih banyak yang memilih desain nomor 2, yang berwarna putih.
Seorang pegawai yang memilih desain nomor 2 lalu ditanyai alasannya oleh Rudiantara. Pegawai itu kemudian memberi jawaban yang mengarah ke pilpres. Padahal, sebelumnya, Rudiantara menegaskan hal itu tidak terkait dengan pilpres. Saat pegawainya itu kembali ke tempat, terlontarlah pertanyaan dari Rudiantara 'yang gaji kamu siapa'.
Saksikan juga video 'Buntut 'Yang Gaji Kamu Siapa?', Menkominfo Dilaporkan':
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di sini. (dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini