"Saat ini untuk tersangka tersebut sudah menjalani proses hukum oleh Polresta Sidoarjo, sudah dilakukan penyidikan dan penahanan oleh Polresta Sidoarjo," kata Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Dedi mengatakan, SP dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api. Kepada polisi tersangka mengaku akan merakit proyektil tersebut untuk berburu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga memastikan tersangka bukan anggota Perbakin. Saat ini masih didalami ada-tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
"Pengakuan seperti itu tapi dari data yang sudah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan tidak terdaftar. Yang bersangkutan sebagai anggota klub menembak, cuma masih didalami oleh Polresta Sidoarjo," ujar Dedi.
SP merupakan penumpang pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan, transit di Singapura, sebelum kemudian mendarat di Bandara Internasional Juanda, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (23/2).
Saat diperiksa menggunakan X-ray di Bandara Juanda, petugas menemukan lima bungkus mencurigakan berbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju di dalam koper. Saat dibuka, lima bungkus berbalut isolasi warna putih itu berisi total 400 butir proyektil senjata api berbagai jenis. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini