Pemprov NAD Minta Pilkada April 2006 Tak Ditunda
Senin, 19 Sep 2005 15:17 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) meminta dukungan DPR agar pemilihan kepala daerah (pilkada) di NAD dapat berjalan sesuai rencana pada April 2006. Sebab kalau pilkada diundur akan menimbulkan pendapat pemerintah pusat dan daerah tidak mampu."Kalau nanti molor, yang akan ada justru muncul pikiran pemerintah pusat dan daerah tidak mampu," kata Pelaksana Tugas Gubernur NAD Azwar Abubakar dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2005).Dijelaskan Azwar, selama UU baru mengenai pemerintahan Aceh belum ada, maka pelaksanaan pilkada akan tetap mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Aceh. Meski diakui ada sedikit kendala dalam pelaksanaan pilkada mendatang."Kita masih belum mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat karena adanya beberapa substansi yang masih diperdebatkan. Belum lagi adanya MoU Helsinki," kata Azwar.Meski demiklan, lanjut Azwar, Pemprov NAD terus melaksanakan persiapan pilkada, seperti membentuk lembaga komisi independen pemilihan NAD yang beranggotakan 13 orang. Lembaga ini terdiri dari anggota KPUD dan unsur masyarakat.Menurut Azwar, diharapkan dalam penyusunan UU baru, DPR memiliki terobosan-terobosan yang bisa menjadi jalan tengah, terutama pada masalah krusial, seperti pembentukan Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe. "Karena kalau saya menganggap Wali Nanggroe itu gubernur. Tapi formatnya belum dirumuskan karena terbentur pada penyerapan aspirasi berhubung daerah dilanda konflik," katanya.Azwar juga meyakini calon dari GAM belum akan terlibat dalam Pilkada NAD pada tahun 2006. "Kemungkinan GAM baru ikut serta dalam Pilkada 2009. Mungkin karena masalah konsolidasi dan lain-lain," tandas Azwar Abubakar.
(gtp/)











































