Berikut 5 fakta pilu Rasilu sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (25/2/2019):
1. Ayah 5 Anak
Rasilu memiliki satu istri dan lima anak, yaitu Aisa (14) yang masih duduk di kelas 3 SMP, Anggun (13) kelas 2 SMP, Haliza (9) kelas 3 SD, Muhamad Alif (7), dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karim menambahkan sekitar dua bulan lalu istri Rasilu melahirkan anak kelima. Rasilu mengadu nasib di Kota Ambon dan menyewa kamar kos bersama teman-temannya. "Dia kos sama temannya dan sekitar dua bulan dia punya istri melahirkan anak kelima," kata Karim.
2. Penumpang Sedang Sakit
Rasilu membawa penumpang Maryam dan Novi pada 23 September 2018 malam. Maryam sedang sakit sehingga perlu diantar dengan cepat. Saat melintas, lewat sebuat mobil dengan kecepatan cepat dan Rasilu kaget.
"Posisinya waktu itu hujan jalan licin mungkin dan turun-turun karena sudah lewat lorong kita suruh (tukang becak) untuk masuk lorong (jalan pintas) jatuh. Tidak tabrak mungkin dia (Rasilu) kaget," kata Novi.
Rasilu lalu mengantar Maryam dan Novi ke rumah sakit lagi. Namun, nyawa Maryam tidak tertolong.
"Meninggal di rumah sakit, memang sudah sakit napas pendek, kayak hosa begitu mau pergi periksa di RST lah kejadian. Namanya orang sakit sudah sakit itu jatuh tambah sakit lagi iya kan, orang napas hosa begitu, baru ada hosa begitu orang tambah syok. Kita semua sudah memaafkan dan tidak niat mau menyusahkan Rasilu," tuturnya.
3. Keluarga Cabut Laporan dan Damai
Pihak keluarga penumpang sudah mencabut laporan polisi dua hari pascakecelakaan.
"Saya yakin dia (Rasilu) tidak sengaja, tidak sengaja. Bukan 7 hari lagi, dari 2 hari pihak keluarga sudah cabut perkara, minta supaya cabut perkara tetapi pihak kepolisian keberatan," kata pihak keluarga korban, Tomang.
Anggota keluarga korban lain, Yanti menceritakan, pascakecelakaan keluarga Rasilu memang sering bertandang ke rumah korban. Namun belum dilayani karena pihak keluarga masih dalam suasana duka.
"Dalam proses itu (duka) 7 hari memang pihak keluarga Rasilu datang ke rumah tapi kita bilang belum layani karena masih berduka, masih urus hari orang meninggal dulu. Tapi dalam proses 7 hari pihak keluarga Rasilu datang bawa gula dan kopi buat hari," jelas Yanti
4. Jaksa Menuntut 2 Tahun Penjara
Fakta di atas diabaikan jaksa. Pada 6 Februari 2019, jaksa dengan menuntut Rasilu selama 2 tahun penjara.
"Menuntut, menyatakan Terdakwa Rasilu Alias La Cilu bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan roda tiga (becak) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan," tuntut jaksa.
5. PN Ambon Jatuhkan Vonis 18 Bulan Penjara
Pembelaan Rasilu sia-sia. Hakim tetap menyatakan Rasilu bersalah.
"Menyatakan Terdakwa Rasilu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis saat membacakan putusan pada 20 Februari 2019.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini