"Doa tersebut...ada latar belakang/sejarah waktu perang badar era rasul Muhammad SAW," kata Djudju dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (24/2/2019).
Djudju menjelaskan bahwa yang dibacakan Neno saat itu merupakan sebuah puisi. Djudju menilai puisi tersebut merupakan 'curahan hati' seorang Neno Warisman dan tidak bermaksud untuk memojokkan pihak mana pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juju menyesalkan adanya sejumlah komentar miring terhadap Neno Warisman soal puisi tersebut. Apalagi puisi itu kemudian dikomentari sejumlah politisi.
"Ternyata timbul pendapat dan komentar-komentar miring/negatif, terutama dari para politisi dan kelompok petahana atas puisi tersebut, adalah patut diduga adanya upaya memelintir dan mempolitisir substansi dan maksud puisi tersebut, sehingga justru hal tersebut berpotensi timbulnya pelanggaran hukum (illegal), fitnah, intoleran, memecah belah umat, dan masyarakat pada umumnya," sambungnya.
Lebih jauh, mengenai aksi munajat 212, menurut Juju, kegiatan tersebut bukan merupakan sebuah kampanye. Ia merujuk pada Pasal 488-554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Demikian halnya tidak bertentangan dengan PP No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya," imbuhnya.
Dia juga merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,' dan diperluas dengan UU No 9 /1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Demikian halnya apa yang disampaikan Neno Warisman juga merupakan ekspresi, ungkapan, yaitu bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat (puisi) murni Munajat (doa), pertanggungjawaban dan permohonan antara seorang hamba dan Allah SWT sebagai penciptanya, demi kebaikan dan keberkahan masyarakat dan bangsa Indonesia, sehingga puisi tersebut tidak ada kaitannya dengan bentuk kampanye apa pun," tandasnya.
Simak Juga 'Puisi Emosional Neno Warisman di Munajat Akbar 212':
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini