"Kita ini mempunyai maksud membantu KPUD untuk sosialisasi ke umat Islam. Saya lihat partisipasi umat Islam kurang. Pertama mereka cenderung cuek, anggapan 'toh siapa pun yang menang gini-gini aja'. Ini menimbulkan apatisme di masyarakat, kedua umat Islam banyak yang menganggap demokrasi haram," kata Al Khaththath di Aula Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (24/2/2019).
Baca juga: 'Haram Coblos Novel Bamukmin di Pemilu!' |
Padahal, menurut Al Khaththath, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pemilu pada 2009. Fatwa itu mengatur dan mewajibkan umat Islam ikut serta dalam menentukan pemimpin atau wakil rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Al Khaththath dalam diskusi publik bertema 'Sarasehan Pemilu'. Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri, anggota KPUD DKI Suparno, dan mantan Ketua KPUD DKI Sumarno.
Untuk itu, Al Khaththath meminta seluruh hadirin yang mayoritas pemimpin ormas-ormas Islam itu untuk gencar menyosialisasikan fatwa MUI tahun 2009 tentang pemilu itu. Menurutnya, jika perlu, fatwa itu disosialisasikan melalui masjid-masjid.
"Bagaimana strategi meningkat partisipasi umat ya dengan fatwa ini harus disampaikan di masjid-masjid. Saya kira ini tidak melanggar kalau menyampaikan fatwa MUI itu," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPUD DKI Suparno mengatakan tren partisipasi pemilih dari tahun ke tahun menurun. Ia pun meminta seluruh warga negara yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS pada 17 April 2019 nanti.
"Nanti tanggal 17 kami harap semua WNI memilih di TPS," tambah Suparno.
Berikut ini isi fatwa MUI tahun 2009 tentang Pemilu:
1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunya kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
a. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
b. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Simak Juga 'Ma'ruf Singgung Fatwa MUI soal Terorisme, Prabowo Bicara Stigma':
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini