Dentjik Akui Suap Pejabat Depkeu

Sidang Korupsi KPU

Dentjik Akui Suap Pejabat Depkeu

- detikNews
Senin, 19 Sep 2005 12:20 WIB
Jakarta - Keterlibatan pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) dalam kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) makin tak terbantah. Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Dentjik mengakui telah memberikan uang sebesar US$ 79 ribu dan Rp 110 juta kepada dua pejabat Depkeu.Kedua pejabat Depkeu yang menerima uang itu yakni Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Anggaran Depkeu Soedji Darmono dan Kasubdit Pembinaan anggaran Direktorat Anggaran Depkeu Ishak Harahap.Kesaksian Dentjik disampaikan dalam sidang korupsi KPU dengan terdakwa Soedji Darmono dan Ishak di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/9/2005). Sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang salah satu di antaranya Dentjik.Dentjik mengatakan, memberikan dana kepada Soedji dan Ishak secara bertahap mulai Januari hingga Desember 2004. Kepada Soedji, Dentjik menyetor US$ 40 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan kepada Ishak, Dentjik memberikan uang sebesar US$ 39 ribu dan Rp 60 juta.Dana itu diberikan setelah KPU melakukan permohonan anggaran pada Depkeu untuk kegiatan pengadaan logistik Pemilu 2004 dan operasional sebesar Rp 2,7 triliun. Uang itu, kata Dentjik, diberikan kepada kedua terdakwa sebagai uang lelah. Majelis hakim yang diketuai Mansurdin Chaniago lantas mendesak Dentjik agar menjelaskan lebih rinci tentang uang lelah yang dimaksudnya. Hakim juga menanyakan apakah pemberian uang lelah itu untuk memperlancar proses pengajuan permohonan anggaran KPU. "Saya hanya diperintah oleh Pak Hamdani Amin (Kepala Biro Keuangan KPU) untuk memberikan uang lelah kepada teman-teman di Depkeu," jawab Dentjik menghindar menjawab langsung pertanyaan hakim.Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Tumpak Simanjuntak, Wisnu Baroto dan Agus Salim tentu saja tak puas dengan jawaban itu. Mereka lantas memaparkan fakta-fakta yang mengindikasikan suap KPU kepada Depkeu. Jaksa menanyakan sikap KPU yang menyiapkan konsumsi dan alat tulis untuk rapat pembahasan anggaran di Kantor Depkeu. "Ya itu untuk memperlancar pembahasan," jawab Dentjik. Dentjik juga mengakui pemberian uang kepada Soedji dan Ishak tak disertai surat tanda bukti. "Ya itu karena sudah sama-sama percaya," kata Dentjik."Bukankah setiap anggaran KPU yang keluar harus masuk buku?" Kejar hakim. "Memang benar," jawab Dentjik kalem."Itu sama artinya uang yang keluar itu uang siluman?" tanya hakim. Atas pertanyaan itu Dentjik hanya menjawabnya dengan senyum. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads