Buyung Jadi Mediator Akbar-Retno

Buyung Jadi Mediator Akbar-Retno

- detikNews
Senin, 19 Sep 2005 11:56 WIB
Jakarta - Proses damai diupayakan dalam kasus guru Retno Listardi versus mantan Ketua DPR Akbar Tandjung. Pakar hukum Adnan Buyung Nasution akan ditunjuk sebagai mediator. Mediasi Retno dan Akbar diharapkan bisa menyelesaikan masalah di antara keduanya."Kita berharap dengan adanya mediasi ini akan tercipta perdamaian sebagai jalan terbaik bagi semua pihak," tegas Ketua Majelis Hakim Hariyanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sunter Baru, Jakarta, Senin (19/9/2005).Sidang kali ini memang membahas proses mediasi yang ditawarkan hakim. Sidang berlangsung hanya 15 menit dengan penggugat Akbar Tandung, dan tergugat I Retno Listardi, guru SMUN 13 Jakarta, dan tergugat II penerbit Erlangga. Nama Buyung sendiri diusulkan pengacara Akbar, Atmajaya Salim. Buyung diharapkan bisa menjadi mediator dalam proses mediasi yang dijadwalkan memakan waktu selama satu bulan. Gayung bersambut, tawaran Atmajaya ini disetujui pengacara Retno, Munarwan, dan pengacara Erlangga, Sabas Sinaga. Kedua pengacara ini juga sepakat dengan waktu mediasi selama satu bulan, terhitung sejak 19 September-19 Oktober.Atas kesepakatan tersebut, hakim Haryanto akan segera mengeluarkan surat keputusan penetapan Adnan Buyung sebagai mediator. "Apabila dalam waktu satu bulan mediasi tidak selesai, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan," tegas Hariyanto. (umi/)


Berita Terkait