Hakim Tolak Guru Retno Putar Rekaman Ketua PN Jakut Gadungan

Hakim Tolak Guru Retno Putar Rekaman Ketua PN Jakut Gadungan

- detikNews
Senin, 19 Sep 2005 11:36 WIB
Jakarta - Keinginan Retno Listardi, guru SMUN 13 Jakarta, memutar rekaman ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara gadungan akhirnya kandas. Hakim menolak rekaman itu diputar dalam persidangan.Retno hanya diperkenankan memutar rekaman suara orang yang mengaku sebagai Sarehwiyono, Ketua PN Jakut, usai sidang. Itu pun di ruang mediasi yang tertutup bagi wartawan. Padahal semula Retno ingin rekaman itu dipublikasikan secara luas.Sebab dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, orang tersebut meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Retno. Uang tersebut untuk memuluskan langkah Retno di persidangan melawan mantan Ketua DPR Akbar Tandjung. Usai pemutaran rekaman di ruang mediasi, PN Jakut, Jalan Sunter Baru, Jakarta, Senin (19/9/2005), Ketua Majelis Hakim Hariyanto membantah pihaknya telah memeras Retno yang dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa I.Hariyanto memastikan, pihaknya tidak pernah meminta seseorang menghubungi siapa pun yang terlibat dalam sebuah perkara. "Jangan mau percaya. Orang tersebut hanya mencari keuntungan," tandasnya.Sedangkan Retno kembali menegaskan, keinginannya memutar rekaman tersebut semata-mata agar tercipta pengadilan yang transparan dan bersih. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini