"Modus dengan cara merampas handphone di saat korban sedang main handphone di pinggir jalan," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2/2019).
Penjambretan terjadi pada Jumat (15/2) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Korban bernama Rizky Fauzi (19) sedang memegang HP di pinggir Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya. Pelaku yang berboncengan langsung 'menyambar' handphone korban.
"Pelaku yang berposisi bonceng di belakang langsung merampas handphone milik korban," ujar Firdaus.
Korban langsung berteriak 'maling' kepada pelaku sehingga warga melakukan pengejaran. Polisi yang sedang berpatroli ikut mengejar pelaku hingga LRP tertangkap dengan barang bukti HP.
Dari penangkapan LRP, polisi kemudian menangkap MF dan FA. Ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana.
(fdn/fdn)











































