Kasus bermula saat mahasiswa demo pada Kamis (21/2) pukul 11.30 WIT. Mereka demo bertempat di depan Gong Perdamain kota Ambon. Aksi dibubarkan oleh pihak kepolisian dikarenakan para peserta aksi melakukan sikap arogan serta mengganggu ketertiban umum.
Aksi tersebut juga tidak sesuai dengan surat pemberitahuan yang diberikan ke pihak Kepolisian yang mana sesuai surat pemberitahuan menjelaskan bahwa titik aksi di Kantor Pengadilan Negeri Ambon dan Polda Maluku .
Namun pada pelaksanaannya para peserta melakukan aksi di Gong Perdamaian Dunia serta mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kemacetan arus Lalu lintas sehingga polisi mengamankan koordinator lapangan dan peserta aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sengaja membawa bubuk tersebut dengan maksud untuk menyiramkan badannya pada saat berlangsung aks. Yang mana barang tersebut diduga akan digunakan ketika nantinya terjadi benturan dengan pihak kepolisian sehingga menimbulkan opini bahwa polisi telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Aparat kepolisian dari Polsek Kota bersama Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan tiga mahasiswa yang diduga melakuan aksi demonstrasi rekayasa untuk menjebak polisi dengan cara menyiapkan bubuk pewarna makanan berwarna merah.
"Bubuk pewarna makanan ini nantinya akan disiramkan pada tubuh mereka saat berlangsung aksi demo yang berujung ricuh, agar ada kesan mahasiswa dipukuli dan dianiaya polisi," ujarnya.
(asp/asp)











































