"Itu sudah kriminal. Jadi bukan soal ekshibisionis lagi," kata komisioner Komnas Perempuan, Mariana saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (21/2/2019).
Lantas UU apa yang bisa menjerat mereka? Berdasarkan penelurusan detikcom, perbuatan pria di Karawang sesuai dengan Pasal 10 UU Pornografi. Pasal 10 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana hukumannya? Para pelaku bisa diancam hukuman 10 tahun penjara. Pasal 36 UU Pornografi menyebutkan:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lantas apa tujuan UU Pornografi? Yaitu:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan
generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
(asp/zak)