"Kegiatan deklarasi ini merupakan komitmen bersama-sama masyarakat untuk tidak menggunakan tempat ibadah, baik itu masjid, gereja, kelenteng, pura, sebagai sarana kampanye atau kegiatan politik praktis lainnya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Deklarasi digelar di tiga lokasi, yakni di Masjid Nur Asmaul Husna, Alam Sutera; Gereja Santo Laurensius, Alam Sutera; dan Klenteng Khonghucu, Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (21/2). Deklarasi ini juga dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kajari Kota Tangerang Selatan Bima Suprayoga, Dandim 0506 Tangerang Letkol Faisol Izuddin, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan H Abdul Rozak, serta sejumlah ketua ormas dan para tokoh agama yang ada di Kota Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyampaikan pesan agar terkait kontestasi politik ini supaya masyarakat jangan percaya hoax," imbuhnya.
Lebih jauh, Ferdy mengimbau masyarakat agar menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Pemilu 2019. Masyarakat diminta melapor ke polisi bila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan pidana pemilu.
"Kita ada yang namanya sentra Gakkumdu, jadi kalau ada hal-hal menyangkut pidana pemilu bisa dilaporkan ke Sentra Gakkumdu," tuturnya.











































