"Tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena fakta persidangan hanya membuktikan ketiga konsultan independen yaitu Fitrajaya, Henry Jasmen dan Taryudi memiliki peran dan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan," ujar Ervin dalam keterangan persnya, Kamis (21/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada satu pun yang menyatakan adanya keterlibatan atau peranan Billy dalam pemberian uang atau janji kepada pejabat dan aparat oleh Billy Sindoro sebagaimana didakwakan," sebutnya.
Sebelumnya dalam persidangan, jaksa menuntut Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka diyakini jaksa terlibat dalam pemberian suap untuk Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.
Masing-masing dari mereka dituntut dengan lama hukuman yang variatif. Berikut selengkapnya:
- Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
- Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
- Fitradjaja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan; serta
- Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Billy Cs diyakini jaksa bersalah telah memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. (dir/dhn)











































